Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Perkara Bandara Mengkendek Tak Cukup Bukti

Kamis, 11 Agustus 2016 | 21:38 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Penanganan perkara bandara Mengkendek yang telah berstatus penyidikan, rupanya masih dianggap cacat oleh komisi pemberantasan korupsi.

Oleh lembaga Anti rasuah tersebut, perkara bandara Mengkendek disebut belum layak berstatus penyidikan. Sebab, pasal yang disangkakan oleh penyidik Polda Sulselbar belum memenuhi unsur.

pt-vale-indonesia

“Kesimpulan terakhir belum layak untuk ditindaklanjuti, karena ada kekurangan alat bukti untuk pembuktian unsur pasal yang disangkakan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/8/2016).

Padahal, Polda Sulselbar telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka yang merupakan pejabat dan bekas pejabat pemerintah setempat. Nilai proyek ini sebesar Rp 38 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp 21 miliar

Delapan tersangka dalam kasus tersebut yaitu Kepala Bappeda, Yunus Sirante; Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Haris Paridy; Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Pos dan Telekomunikasi, Agus Sosang; dan bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Zeth John Tolla.

Halaman: