#Guru Dianiaya
Soal Penganiayaan Guru, Ini Sikap LPA Sulsel
Makassar, GoSulsel.com – Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu orang tua murid terhadap guru di SMK Neg 2 Makassar beberapa waktu lalu pada Rabu (11/8) menjadi perhatian publik. Karena kasusnya tidak hanya melibatkan orang dewasa tapi juga seorang anak yang juga siswa di sekolah tersebut.
Bahkan reaksi keras tidak hanya kepada orang tua murid tapi juga kepada pelajar yang bersangkutan. Bahkan pihak PGRI sulsel sudah mengeluarkan surat edaran agar anak tersebut tidak diterima disekolah manapun.
Menanggapi hal ini Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan yang merupakan lembaga independen yang senantiasa mendorong pemenuhan hak-hak anak, menyampaikan rasa keprihatinan atas terjadinya permasalahan anak di lingkungan satuan pendidikan. Dimana dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 54.
“Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain,” kata Ketua LPA Sulsel Ir. Fadiah Mahmud, Kamis (11/8/2016)
Fadiah menegaskan sebagai respon terhadap silang-sengketa seputar pemberian sanksi antara orangtua siswa dan guru, LPA Sulsel merasa perlu mengingatkan kembali kepada semua pihak akan pentingnya keinsafan kolektif bahwa penjatuhan sanksi bersama dengan pemberian apresiasi kepada siswa memiliki basis legal-formal dalam praktek pendidikan.