Luthfi A Mukty
#

FKKT Sesalkan Kejari Lutim Memblokir Rekening Petani Kakao‎

Senin, 15 Agustus 2016 | 17:13 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Citizen Reporter

Jakarta,GoSulsel.com – Forum Komunikasi Kelompok Tani (FKKT) kakao dan pengurus koperasi Multi Jasa Tani Palopo menyesalkan pemblokiran rekening petani kakao yang dilakukan oleh Kejaksaan Luwu Timur (Lutim) dana koperasi senilai Rp 990 juta, yang seharusnya digunakan untuk pembelian pupuk pada masa pemupukan Juni 2016 lalu.

“Saya sangat sesalkan Kejaksaan Luwu Utara melakukan pemblokiran terhadap dana koperasi petani kakao. Uang itu adalah hak petani, bisa merosot produktifitas lahan taninya kalo gak dipupuk tepat waktu,” Anggota Komisi II DPR Luthfy A Mutty, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/8/2016).

pt-vale-indonesia

Pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Kejaksaan Luwu Utara dinilainya salah sasaran. Tudingan kejaksaan atas penyunatan dana operasional dari Pelatihan Penguatan Kelompok dan Dinamika Kelompok Tani oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan, menurutnya salah kaprah.

Bukan hanya itu, tindakan pihak kejaksaan tersebut telah menolak upaya pemerintah meningkatkan ekspor komoditi pertanian. Oleh karenanya, ia wajib meluruskan duduk perkaranya supaya pihak petani kakao tidak merasa dirugikan atas kasus tersebut.

“Jadi gini, setiap petani yang diundang dalam pelatihan tersebut diberikan dana transport sebesar Rp 300 ribu. Karena pada saat pelatihan tersebut disetujui dibentuk koperasi. Akhirnya, dari uang transport tersebut akhirnya urunan Rp 200 ribu secara sukarela sebagai modal awal pembentukan koperasi. Bukan disunat,” jelasnya.

Halaman: