#Citizen Reporter
FKKT Sesalkan Kejari Lutim Memblokir Rekening Petani Kakao
Prinsipnya, menurut politisi dari Partai NasDem ini, tidak ada pemaksaan dalam pembentukan koperasi tersebut. Faktanya, dari 214 kelompok tani yang diundang, hanya 198 kelompok tani saja yang menyetujui untuk dibentuk koperasi. Sumber pendanaan untuk koperasi pun disepakati bersama.
“Jika dalam pengumpulan modal koperasi yang bersumber dari uang transport kelompok tani yang ikut pelatihan tidak didasari dengan kesepakatan tertulis, maka hal itu merupakan pelanggaran administrasi,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Luwu Utara mencuat setelah merebaknya isu pemotongan uang transport sebesar Rp 990 juta oleh sang kadis. Nyatanya, uang tersebut ada di rekening Koperasi Multi Jasa Tani bukan di rekening pribadi Imran Amir sebagai kadis. (*)