JPU Tetap Pada Tuntutannya Terhadap Idris Syukur
Makassar, Gosulsel.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengadili terdakwa Andi Idris Syukur yang juga bupati aktif Kabupaten Barru kedalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih tetap dengan tuntutannya.
Dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), JPU menilai pledoi yang dibacakan kuasa hokum terdakwa, Alyas Ismail tidak memiliki dasar yang kuat.
“Salah satu poin tadi kami bacakan unsur unsur yang sebelumnya kami sangkakan ke terdakwa itu tetap, tinggal bagaimana hakim nanti menilai,” kata JPU, Amiruddin saat ditemui usai membacakan replik pada senin kemarin dihadapan ketua majelis hakim Andi Cakra Alam
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi yang telah dihadirkan selama persidangan berlangsung, Idris Syukur memang diduga kuat melakukan pemerasan yang disertai dengan TPPU.
“Kami masih tetap pada tuntutan, IUP yang dikeluarkan Pemkab Barru ada kaitannya dengan mobil,” katanya.