(FOTO: Kepala Bidang Madrasah dan Pendidikan Dasar Kementrian Agama Sulawesi Selatan, Dr H Ali Yafid M.Pd/Rabu, 17 Agustus 2016/Ahmad Syadiq/GoSulsel.com)
#

Hal-hal Ini yang Tidak Boleh Dilakukan Jamaah Calon Haji di Bandara dan Pesawat

Rabu, 17 Agustus 2016 | 22:33 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Ahmad Syadiq - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Saat proses pelepasan Jamaah Calon Haji (JCH) keloter 7 Embarkasi Makassar yang berasal dari Maluku Utara diberi penjelasan tentang aturan-aturan yang harus mereka ketahui saat di Bandara ataupun di pesawat.

Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh pak Arto dari pihak Garuda. Dalam penjelasannya Arto mengatakan bahwa ada beberapa barang yang tidak bisa dibawa dan ada barang yang dibatasi untuk dibawa.

pt-vale-indonesia

“Barang yang dilarang untuk dibawa itu adalah benda tajam seperti gunting, paku, pisau silet, gunting kuku bahkan korek api gas. Sedang barang yang dibatasi untuk dibawa adalah benda-benda cair seperti sabun, sampo, odol, handbody dll hanya boleh dibawa sebanyak 100ml dan ditempatkan dalam pelastik agar memudahkan pemeriksaan,” ujar Arto saat pelepasan JCH keloter 7, Rabu (17/8/2016) di Aula 3 Asrama Haji.

Selain itu Arto juga menjelaskan aturan lainnya seperti barang bawaan tidak boleh lebih dari 10 kg, tidak boleh merokok selama di Bandara dan di Pesawat serta dilarang untuk membuang koin di Bandara.

“Barang bawaan hanya 10 kg, di bandara dan di pesawat tidak boleh ada yang merokok serta dilarang membuang koin di bandara. Kalau ingin membuang koin lakukan sebelum sampai di Bandara,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA