Ratusan Koruptor di Sulsel Diusul Dapat ‘Hadiah’ dari Kemenhukam RI
Makassar, GoSulsel.com – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukam) Sulawesi Selatan, Sahabuddin Kilkoda mengusulkan sebanyak 237 tahanan tindak pidana khusus se Sulsel untuk mendapatkan potongan masa tahanan (Remisi).
Tindak pidana khusus di antaranya adalah Tipikor, Teroris, Tarfficking (perdagangan manusia yang menguntungkan pihak ketiga) dan Money Laudry (tindak pidana pencucian uang).
“Untuk tindak pidana khusus ada 237 orang yang masih kita usulkan ke Menteri dan belum turun,” ujar Sahabuddin, ditemui di Lapas Kelas I Makassar, Usai seremonial penerimaan remisi secara simbolis, Rabu (17/8/2016).
Pengusulan penerimaan remisi ini bersamaan dengan narapidana tindak pidana umum beberapa waktu lalu, namun sebagian besar Surat Keputusan (SK) remisi tindak pidana khusus belum dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
“237 ini di antaranya untuk tindak pidana korupsi dan teroris,” ujar Sahabuddin.(*)