Ilustrasi

Diduga Markup 24 Miliar Rupiah, Kejati Teliti Berkas Dugaan Korupsi DID Luwu Utara

Minggu, 21 Agustus 2016 | 17:15 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

“Kalau sudah kami nyatakan lengkap maka akan di P21 kan tapi kalau belum akan dikembalikan ke Polda dan P19,” kata Salahuddin.

Sebelumya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan dua orang pejabat di lingkup pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai tersangka.

Keduanya masing masing Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara, Andi Sariming dan Pejabat Pembuat Komitmen yang bernama Agung.

Keduanya diyakini melakukan markup pada kucuran dana DID di tahun 2011-2012 dari Kementerian Keuangan sebesar Rp24 milyar yang diperuntukkan di sektor pendidikan. (*)

Halaman: