Begini Modus Pelaku Memalsukan STNK

Senin, 22 Agustus 2016 | 16:37 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Modus Pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan tidak jauh beda dengan cara memalsukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yakni dengan cara menghapus data yang ada di STNK asli lalu menggantinya dengan data kendaraan bermotor hasil penggelapan. Tapi, Notice Pajak yang digunakan dalan STNK Palsu ini dicetak diatas Blanko asli yang didapatkan pelaku dari lelaki berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP M. Yunus Saputra, Senin (22/8/2016). Dia menyebutkan bahwa modus pemakaiannya tidak jauh beda dengan cara yang dilakukan oleh kelompok pemalsu BPKB hanya saja Notice Pajak yang digunakan adalah Notice Pajak asli.

pt-vale-indonesia

“Pelaku mengakui bahwa mereka mendapatkan Notice pajak asli dari lelaki berinisial S yang sekarang masih DPO,” kata Yunus.

Yunus menyebutkan bahwa dari sindikat pemalsu STNK ini dirinya berhasil mengamankan sebanyak 6 orang pelaku, yakni Jumain alias Main (35), Hamzah alias Wandi  (32), Fahri (20), Sanitra (30), Rahman alias Suneo (29) dan Israfil alias Cikal (39).

“Otaknya adalah si Cikal, karena dia yang menerima orderan STNK sekaligus penghubung ke jaringan pemalsu dan penggelapan lainnya,” ungkap Yunus.

Halaman: