Sidang Bupati Barru, Idris Syukur di Tipikor.

Divonis 4 Tahun, LBH Makassar Sesalkan Idris Syukur tak Ditahan

Selasa, 23 Agustus 2016 | 19:01 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Meski telah mendapatkan vonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, namun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Makassar memutuskan untuk tak menahan Bupati Barru aktif, Idris Syukur.

Hal inipun kemudian menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kota Makassar pun menyayangkan putusan tersebut.

Ketua LBH Kota Makassar, Haswandy A Mas mengatakan, dirinya menyayangkan tak adanya tindakan penahanan yang diperintahkan oleh majelis hakim.

Menurut Haswandy, berdasarkan pertimbangan yang berikan oleh majelis hakim, Idris Syukur sudah layak untuk ditahan.

“Saya sangat apresiasi dengan putusan vonis 4 tahun dan enam bulan penjara itu, tapi saya sangat menyayangkan tidak adanya penahanan untuk Idris,” katanya, Selasa (23/8/2016).

Halaman: