Sidang Bupati Barru, Idris Syukur di Tipikor.

Divonis 4 Tahun, LBH Makassar Sesalkan Idris Syukur tak Ditahan

Selasa, 23 Agustus 2016 | 19:01 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Padahal Haswandy menyebut langkah tersebut bisa saja tidak memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Untuk Dissenting Opinion (DO) kedua hakim Aed hoc, ia menilai jika pendapat tersebut sangatlah lemah dan sangat bertolakbelakang dengan beberapa fakta sidang yang ditemui di proses persidangan.

pt-vale-indonesia

“Beberapa fakta di persidangan itu sudah melemahkan DO yang dibuat oleh hakim ad hoc apalagi, ditemukan pula jika mobil tersebut sudah beralih nama kepemilikan sebanyak tiga kali,” kata Haswandy.(*)

Halaman: