Almarhum Hermawati, wanita yang ditemukan tewas di Kebun Tebu, Kajuara, Bone. Foto: Int
#

Polisi Pembunuh Hermawati Ditetapkan Tersangka, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Selasa, 23 Agustus 2016 | 15:03 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Oknum polisi pembunuh Hermawati, Bripda Muchlis saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Anggota Dit Sabhara Polda Sulsel itu di disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Bone, AKBP Raspani saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jl. Perintis Kemerdekaan KM 16, Senin (22/8/2016) siang. Dia menyebutkan saat ini status oknum Sabhara Polda itu sudah dinaikkan menjadi tersangka.

pt-vale-indonesia

“Kita sudah naikkan statusnya sebagai tersangka kemarin,” kata Raspani.

Lebih lanjut Raspani menjelaskan bahwa Polisi Brigadir Polisi Dua itu disangkakan pasal 338 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” terang Raspani.

Terpisah Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa jika nanti hakim memutuskan bahwa hukuman terhadap Bripda Muchlis diatas 5 tahun maka secara otomatis Bripda Muchlis akan dipecat sebagai anggota kepolisian.

Halaman: