Anggota Satpol PP Makassar yang diamankan pasca bentrokan di Mapolrestabes Makassar guna dimintai keterangan lebih lanjut. Minggu (7/8/2016)
#

Disidik Tanpa Pendamping Hukum, Adnan Buyung Sebut Polisi Abaikan Hak Satpol PP

Rabu, 24 Agustus 2016 | 19:26 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Penasehat Hukum (PH) satuan polisi pamong praja (Satpol PP), Adnan Buyung, menyebut kepolisian mengabaikan hak satpol PP semasa disidik.

Menurutnya, semestinya secara aturan, pihak yang telah menjadi tersangka baru boleh dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah mendapatkan pendampingan hukum.

pt-vale-indonesia

“Ini diatur di KUHP, seharusnya polisi tidak boleh mengabaikan ini,” sebut Adnan.

Iapun meminta agar pihak kepolisian melakukan pengusutan secara imparsial terhadap perkara tersebut.

Imparsial yang dimaksud adalah pembedaan antara tindakan pidana umum (pidum) yang dilakukan oleh polisi dan juga kemungkinan adanya pelanggaran etik.

“Harus dibedakan (pidum dan etik) ini pelanggaran yang tidak sama,” kata Adnan.(*)


BACA JUGA