Gaji Tidak Dibayar, Disnaker Sulsel Belum Terima Pengaduan Karyawan EHOST

Rabu, 24 Agustus 2016 | 17:52 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Iin Nurfahraeni - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com — Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Andi Edyson, mengaku belum mengetahui adanya laporan terkait perusahaan PT Global Mandiri Edutama (EHOST), yang tidak membayar gaji karyawannya.

Ia mengatakan sudah meminta konfirmasi pada stafnya, namun tidak ada laporan sejauh ini. “Kalau memang ada laporannya akan segera ditindak lanjuti, ” kata Edyson, saat berbincang dengan GoSulsel.com, Rabu 24/8/2016).

pt-vale-indonesia

Edyson menuturkan beberapa waktu lalu pihaknya menerima laporan terkait perusahaan yang belum membayarkan gaji ke pegawai. Namun ia belum mengetahui apakah perusahaan EHOST yang dimaksud.

“Saya pernah terima informasi, cuma belum ditahu, apakah perusahaan ini atau bukan. Perusahaan ini juga tidak membayarkan gaji sudah dimediasi di Disnaker Makassar, cuma tidak puas,” ucap Edyson.

Edyson menjelaskan jika ada karyawan yang  perusahaannya tidak membayarkan gaji, bisa melapor ke Disnaker tapi melalui kabupaten/kota. Kalau kemudian tidak puas bisa melapor ke Disnaker Provinsi, untuk memediasi kembali. “kami akan melihat keberatan karyawan atas mediasi tersebut, dari sisi mana,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Makassar, Andi Bukti Jufri, yang mengaku belum mendapatkan laporan terkait perusahaan tersebut.

 

Halaman:

BACA JUGA