Satpol PP yang terluka akibat serangan Polisi di Balai Kota Makassar. Minggu (7/8/2016)
#

Kuasa Hukum Satpol PP Pertimbangkan Jalur Praperadilan

Rabu, 24 Agustus 2016 | 19:23 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com — Tim Kuasa hukum satuan polisi pamong praja (satpol PP) pemerintah kota Makassar yang beberapa waktu lalu diserang oleh kelompok orang tak dikenal kini masih tengah mempertimbangkan apakah akan melalui jalur praperadilan atau tidak.

Salah seorang dari tim kuasa hukum satpol PP, Djusman Ar, menyebut tim kuasa hukum kini tengah mengkaji kemungkinan tersebut.

pt-vale-indonesia

“Kami tengah mengkaji ini, jika memang nanti dianggap perlu maka kami akan ajukan praperadilan,” kata Djusman saat melakukan jumpa pers di sebuah warung kopi di kawasan pasar segar Makassar.

Pihak kepolisian seperti menutup mata dan mengabaikan jika pada penyerangan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi tersebut dilakukan lebih dari lima orang.

“Tersangka dari pihak polisi ada lima, padahal kita tahu sama-sama kalau ini bukan cuma lima orang, dan ini kita anggap tidak fair,” tambahny

Dari beberapa bukti awal seperti rekaman CCTV dan pengakuan korban dari pihak Satpol PP, ia menduga jika peenyerangan ini dilakukan dengan bersama-sama dan memiliki sinyal komando.

Ia menambahkan, terlepas dari dugaan tersebut, upaya penegakan hukum menurutnya tak berarti harus melabrak hukum dengan melakukan pengrusakan di balaikota.

Dari data yang dihimpun oleh kuasa hukum satpol PP tersebut, pihak kepolisian menurutnya tidak melaksanakan penyelidikan hingga penetapan tersangka secara proporsional dan profesional.

Sebab, pihak kepolisian dianggap mengabaikan fakta jika satpol PP dalam posisi diserang yang memaksa mereka untuk membela diri dalam keadaan terjepit.(*)


BACA JUGA