Pemasangan Atribut Nasdem Diduga Melanggar Perwali Nomor 18 Tahun 2013

Rabu, 24 Agustus 2016 | 07:04 Wita - Editor: adyn - Reporter: Nasruddin - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Menjelang pelantikan, Ketua baru DPW NasDem Sulsel, Rusdi Masse (RMS) di Hotel Clarion Makassar, 26 Agustus nanti. Sejumlah atribut partai tersebut mulai memenuhi sejumlah ruas jalan, namun pemasangan ini diduga telah melanggar Perwali Nomor 18 tahun 2013.

Dalam perwali tersebut, tentang larangan memasang atribut di taman kota. Bahkan atribut Nasdem dipasang tepat di dekat papan bicara larangan memasang atribut.

pt-vale-indonesia

Kepala Sub Bidang Pertamanan, Herfida Attas mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk  pemasangan atribut di taman kota.

“Kalau pun mendapatkan izin, tentunya tetap tidak diperbolehkan untuk memasang atribut di taman kota atau ditempat-tempat yang dilarang,” Kata Herfida, kemarin

Herfida menegaskan, akan meminta Brigade taman untuk mencabut atribut NasDem yang dinilai melanggar aturan Perwali.

Halaman:

BACA JUGA