Ilustrasi

Buronan Korupsi Peralatan Bengkel SMK RSBI Makassar Dihukum 3 Tahun

Kamis, 25 Agustus 2016 | 18:56 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Negara pun disebut rugi sebesar Rp402 juta berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sulsel. Perbuatan terdakwa tersebut melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Jika berkas putusan sudah ada ditangan kami, maka kami akan melaksanakan perintah putusan untuk segera menahan tersangka setelah ditangkap,” ujar Kasi Pidsus Kejari Makassar, Sri Suryanti Malotu, yang juga selaku jaksa penuntut umum

pt-vale-indonesia

Perkara korupsi dana bantuan pelaksanaan revitalisasi peralatan bengkel dan pembelajaran SMKN RSBI BPPKT Makassar ini disidik sejak 2014 menjerat tiga orang yakni Kepala Sekolah SMKN RSBI BPPKT Makassar, Surya Fatmawati Patu dan rekanan proyek Muhammad Zulfikar alias Wiliam serta Husain Abdul Razak.(*)

Halaman: