Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

BAP Siswa Pemukul Guru SMK Negeri 2 Makassar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Agustus 2016 | 18:03 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

penyidik menerapkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan. Menurut Azis, keduanya diduga telah mengeroyok guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Makassar, Dasrul, 52 tahun, di sekolah.

“Tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek Tamalate Komisaris Azis Yunus beberapa waktu lalu.(*)

pt-vale-indonesia

Halaman: