#

Lawan Kotak Kosong, Incumbent Harus Dapat Dukungan 50 % lebih

Minggu, 28 Agustus 2016 | 13:19 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Takalar, akan membuka pendaftaran pasangan calon pada 21 sampai 23 September mendatang. Wacana incumbent, Burhanuddin Baharuddin dan Natsir Ibrahim alias Nojeng akan melawan kotak kosong atau opsi calon tunggal semakin menguat di Pilkada Takalar.

Ketua KPUD Takalar, Jussalim Samak mengatakan, jika pada saat pembukaan hingga penutupan pendaftaran, hanya ada satu pasangan calon, sesuai ketentuan maka diperpanjang waktu pendaftaran hingga beberapa hari. Namun kalau tidak ada pendaftar lain, berarti sudah pasti pasangan calon tersebut akan melawan kotak kosong.

pt-vale-indonesia

“Kalau hanya satu pasangan calon berarti pemilihan opsi calon tunggal, dengan pilihan nama dan foto pasangan calon melawan kotak kosong. Jadi bukan setuju atau tidak setuju, tetapi ada pilihan,” kata Jussalim kepada GoSulsel.com saat dihubungi, Minggu (28/8/2016).

Menurutnya, sesuai ketentuan pasangan calon yang melawan kotak kosong harus mendapat dukungan dari pemilih sebesar 50 persen lebih.” kalau tidak memenuhi 50 persen lebih, berarti dia kalah dengan kotak kosong,” terangnya.

Sehingga tidak ada Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Sementara untuk pengisian jabatan akan diangkat carateker atau Plt sampai ada pemilihan pada Pilkada ulang yang ditentukan oleh KPU RI.

Halaman:

BACA JUGA