
Kejati Terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan Kematian Rezky
Makassar,GoSulsel.com – Keaksaan tinggi (kejati) Sulsel, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 3 Orang tersangka kasus kematian Rezky Evienia Syamsul, mahasiswi Fakultas Kedokteran UMI usai mengikuti pengkaderan.
3 Tersangka yakni mahasiswa Fakultas Kedokteran nerinisial HJ (21) dan dua perempuan, SF (19) & WR (21). Ketiga tersangka sebelumnya, disebut sebagai panitia pada proses pengkaderan yang melibatkan Rezky.

“Sudah masuk SPDPnya pada Jumat lalu,” kata Kasi Penkum kejati sulsel Salahuddin saat ditemui Senin (29/8/2016).
Menurutnya, Kejati Sulsel, hanya menunggu pelimpahan berkas perkara ketiga orang tersangka tersebut.
“Kalau sudaha da SPDP kan kita sisa tunggu pelimpahan berkasnya saja,”ujarnya.