Wakil Bupati Bulukumba Harap Masyarakat Punya E-KTP

Senin, 29 Agustus 2016 | 15:49 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto menindak lanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengharuskan masyarakat untuk terekam dan tercatat sebagai pemilik Kartu Tanda Penduduk Elktronik (E-KTP), ia mengungkapkan dalam surat edaran tersebut, masyarakat yang tidak memiliki E-KTP tidak dapat dilayani pada pelayanan yang membutuhkan bukti kartu identitas tanda penduduk, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pengurusan perbankan dan sejenisnya.

Hal ini diungkapkan usai melakukan rapat rutin mingguan agenda pemerintahan Kabupaten Bulukumba dengan sejumlah Satuan Perangkat Kerja daerah (SKPD), yang membahas penyusunan peraturan Bupati tentang pendelegasian kewenangan Bupati kepada Desa, penataan pariwisata Bira, Perda Kelembagaan Daerah, kebersihan kota dan area publik, percepatan penyerapan anggaran, penataan pasar tradisional, penataan pedagang dan aset Daerah, penanggulangan kemiskinan, penyiapan Dinas Pertanian menghadapi musim kemarau dan pencatatan kependudukan Masyarakat Bulukumba, Senin (29/8/2016).

pt-vale-indonesia

“Khusus untuk pencatatan kependudukan, ada edaran dari Kemendagri bahwa bulan september diharapkan seluruh masyarakat sudah terekam dan tercatat untuk mendapatkan E-KTP. Jika tidak tercatat maka masyarakat tidak dapat dilayani pada pelayanan lainnya seperti JKN, pengurusan perbankan dan lain-lain sebagainya,” ungkap Tomy kepada GoSulsel.com.

Tomy mengungkap, masih ada sekitar 40.000 masyarakat Bulukumba yang belum mengurus E-KTP, namun pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Catatan Sipil untuk melakukan perekaman di Desa-Desa.

“Dinas pencatata sipil sudah berusaha keras melakukan penyisiran namun masih ada banyak masyarakat yang tercatat tapi belum melakukan pengurusan E-KTP,” katanya.
Olehnya, Tomy berharap, bagi masyarakat Bulukumba yang belum memiliki E-KTP agar kiranya mengurus dalam waktu yang cepat. “Kami mengharapkan bagi masyarakat yang belum mengurus E-KTP untuk segera melakukan pencatatan kependudukan di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil,” harapnya.

Halaman: