ACC: Banding Adalah Hak Jaksa dan Terdakwa

Selasa, 30 Agustus 2016 | 18:03 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Meski terpidana Tindak Pencucian Uang dan gratifikasi, Idris Syukur telah diputuskan bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),namun, JPU masih akan mengajukan memori banding di tingkat Pengadilan Tinggi.
JPU dari Kejari Barru, Amir sebelumnya telah memastikan akan segera memasukkan memori bandingnya dalam waktu dekat menyusul pernyataan banding yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh tim kuasa hukum Idris Syukur
Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai hal tersebut merupakan hak dari kedua pihak untuk menyatakan banding atau tidak.
“Banding itu hak terdakwa dan jaksa, itu adalah hak yang diatur oleh undang-undang,” kata direktur riset dan data ACC Wiwin Suwandi Selasa kemarin.
Menurut Wiwin, kalaupun kemudian Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan masih akan menguatkan hukuman Idris di tingkat sebelumnya, maka pemberi mobil harus turut diseret ke ranah hukum.

Halaman: