Logo DPRD Makassar
Ilustrasi

Dewan Protes Rencana Dishub Makassar Legalkan ‘Pak Ogah’

Rabu, 31 Agustus 2016 | 17:45 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Komisi C DPRD Kota Makassar menyoroti rencana kebijakan Dinas Perhubungan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk melegalkan ‘pak oga’ (pengatur lalu lintas liar) di Kota Makassar.

Ssebelumnya Pemkot Makssar, melalui Kepala Dinas Perhubungan, Muh Mario Said mengatakan, pihaknya akan memberikan pelatihan kepada ‘pak ogah’ untuk dijadikan sebagai relawan lalu lintas atau relawan keselamatan jalan raya.

pt-vale-indonesia

Anggota Komisi C DPRD Makassar, Supratman saat dikonfirmasi mengatakan, kebijakan Dishub Makassar tersebut perlu untuk dipertanyakan, pasalnya ketika ‘pak ogah’ menjadi  relawan lalu lintas atau relawan keselamatan jalan raya, lalu apa tugas dari Dishub Makassar.

“Apakah Dishub sudah kekurangan anggota sampai harus melatih pak ogah sebagai pengatur jalan di lapangan,”. Ujar Supratman kepada GoSulsel.com, Rabu (31/8/2016).

Anggota fraksi Nasdem ini merekomendasikan kepada Dishub Makassar untuk mempertimbangkan ulang rencana kebijakan tersebut.

Halaman:

BACA JUGA