Kejaksaan Tinggi Selidiki Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Senggol Parepare
Makassar, GoSulsel.com — Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang untuk penyelidikan dugaan korupsi revitalisasi pasar senggol Parepare.
Dua orang yakni masing masing Abdul Muis yang merupakan Staff Bappeda kota Parepare dan Marshal yang masuk dalam anggota kelompok kerja (pokja) diperiksa selama beberapa jam di bidang tindak pidana khusus kejaksaan tinggi.
“Dua orang ini kami mintai keterangannya untuk mengetahui apa apa saja yang terjadi pada proses revitalisasi tersebut,” kata kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) kejati, Salahuddin, beberapa saat lalu.
Salahuddin mengatakan, tak menutup kemungkinan akan kembali memanggil beberapa orang lagi untuk melakukan pendalaman pada dugaan korupsi ini.
proyek revitalisasi pasar senggol di kota Parepare ditengarai dikorupsi pada tahun penganggaran 2014-2015.
Sekadar diketahui, revitalisasi proyek pasar senggol, menggunakan anggaran sebesar Rp 15,9 Miliar, total anggaran itu berasal dari dua mata anggaran yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan tahun 2015 sebesar Rp 9,6 miliar dan bantuan APBN tahun 2014 sebesar Rp 6,3 miliar.(*)