Pemilik Lahan Tol Reformasi Makassar Akan Demo di Jakarta

Minggu, 04 September 2016 | 21:15 Wita - Editor: Baharuddin -

Sementara sisanya, dua pertiga lahan atau seluas 48.222 meter persegi dengan ganti rugi senilai Rp9 miliar lebih belum dibayarkan Kementerian PU dengan dalih ada sengketa didalamnya karena ada orang lain mengklaim itu lahannya.

Kemudian berperkara di pegadilan sejak itu hingga orang yang mengklaim lahannya kalah di pengadilan bahkan hingga tingkat Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali.

pt-vale-indonesia

“Orang yang mengaku lahan itu miliknya sudah kalah di pengadilan dan divonis pidana. Apa lagi alasan kementerian tidak membayarkan hak kami. Sudah jelas ada perintah pembayaran dari Mahakamah Agung karena kami menang PK,” ucapnya.

Berdasarkan Dasar hukum tetap pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), nomor 17/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 memerintahkan Kementerian PU segera membayarkan sisa ganti rugi, namun urung dilakukan sampai sekarang.

“Dasar hukum inilah yang kami tuntut ke Presiden Jokowi agar kami diberikan hak. Tidak ada alasan Kementerian PU tidak membayar ataukah uang itu diduga diselewengkan oknum tertentu makanya kami tidak dibayar. Kami hanya menuntut hak sesuai perintah hukum yang berlaku,” harapnya.(*)

Reporter: Wandi/GoCakrawala

Halaman: