#Guru Dianiaya
Dasrul Memilih untuk Memaafkan MA
“Kami sangat berterima kasih atas kesedian korban maafkan pelaku yang minta si anak dikembalikan ke orang tuanya tanpa ada persyaratan,” ungkap Gafur.
Gafur juga menyebut kembali akan dilakukan pertemuan antara pihak pelaku dan korban. Pertemuan tersebut untuk mengeluarkan MA dari tahanan.
“Hari Kamis nanti kembali akan ada pertemuan antara korban dan si anak. Dalam pertemuan tersebut akan dikeluarkan surat penetapannya. Terkait surat penetapan tersebut akan diurus oleh pihak Kejaksaan dan Jakim, kami hanya menunggu,” tambahnya.
MA disangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan. JPU menyebut pasal tersebut diterapkan terhadap pelaku pemukulan karena dilakukan tidak sendirian tetapi bersama orang lain yakni bapak MA, Adanan yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Selain pasal 170, JPU juga menerapkan pasal 351 junto 55 oleh pelaku MA, dimana pasal tersebut menurut JPU berkaitan dengan penganiayaan. Penerapan pasal tersebut merupakan lamjutan dari pasal sebelumnya. “Kami bersyukur dan berterimakasih karena ini telah mencapai kata damai,” kata Gafur.(*)