#

Dasrul Memilih untuk Memaafkan MA

Selasa, 06 September 2016 | 18:08 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

“Kasus ini tidak akan dilanjutkan ke persidangan kerana sudah ada kesepakatan untuk berdamai,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustiani Muin sesaat setelah keluar dari ruang Diversi Pengadilan Negeri Makssar

Ia menyebut, Dasrul, manta guru MA telah bersedia memaafkan pelaku dan meminta agar pelaku segera dikembalikan ke orangtuanya tanpa adanya permintaan imbalan . Kesepakatan tersebut terjadi dihadapan majelis hakim, pengacara MA bernama Abd Gafur, Jaksa Penuntut Umum dan juga salah seorang tokoh masyarakat.

pt-vale-indonesia

“Korban suka rela dengan memaafkan pelaku, dan juga tidak meminta untuk mengganti buaya perawatan selama di rumah sakit,” kata Rustianti.

Ia menambahkan, saat Diversi, MA beberapa kali mengungkapkan penyesalan nya dan meminta maaf karena telah melakukan pemukulan. “MA sangat menyesal, dia beberapa kali ungkapkan itu saat Diversi,” tambahnya.

Pengacara MA, Abd Gafur mengaku mengapresiasi tindakan Dasrul yang telah berlapang dada memaafkan mantan muridnya tersebut. Diversi, lanjut Gafur mesti dilakukan sebab ancaman hukuman yang menanti MA cukup tinggi yakni diatas 7 tahun penjara.

Halaman: