Kejati Ambil Alih Penyelidikan Kasus Korupsi Anggaran Kegiatan PBA

Selasa, 06 September 2016 | 16:13 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar ambil alih kasus dugaan korupsi kegiatan pemberantasan buta aksara (PBA) PKBM Al Hidayah tahun anggaran 2013 Sulawesi Barat. Kasus ini sebelumnya ditangani Kejari Mamuju.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penanganan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulselbar Salahuddin saat ditemui Gosulsel.com di ruangannya, Selasa, (6/9/2016).

pt-vale-indonesia

“Awalnya penyelidikan ditangani pihak kejari mamuju, namun mengingat locus tempus delicti berada di dua wilayah kerja yakni Polman dan Mamuju, maka dianggap efisien jika ditangani pihak Kejati Sulselbar,” ucap Salahuddin.

Lebih lanjut, Salahuddin mengungkapkan dalam kasus ini pihak Kejati baru memeriksa satu orang saksi yakni Tutor PKBM Al-Hidayah atas nama Mawardi yang diduga kuat melakukan korupsi penyalahgunaan anggaran biaya pembelajaran untuk pemberantasan buta aksara Tahun 2013 lalu.

“Tahun 2013 lalu ada bantuan anggaran yang disediakan bagi lembaga yang memenuhi syarat pelaksanaan PBA, dengan ketentuan, dalam 1 kelompok, batas minimalnya yakni 10 orang, namun dalam perjalananya setelah diberikan anggaran, diketahui ternyata tidak memenuhi batas minimal yang dimaksud,” tambah Salahuddin.

Halaman:

BACA JUGA