Pecat Karyawan Tanpa Upah, Perusahaan Distributor Rokok Dilapor ke DPRD

Selasa, 06 September 2016 | 13:37 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Pengurus Provinsi Konfederasi Srikat Nusantara (PP KSN) Sulawesi Selatan dan korban PHK PT. Surya Madistrindo mendatangi komisi C bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar, Selasa (6/8/2016).

Pengurus PP KSN Sulsel, Asroni yang mendampingi korban PHK PT. Surya Madistrindo mengatakan, kedatangan dirinya adalah mengadukan sikap distributor rokok PT. Gudang Garam tersebut yang melakukan korban Pemutusan hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap puluhan karyawan.

pt-vale-indonesia

“Kedatangan kami ke Komsi D DPRD Makassar, mengadukan perihal PHK Sepihak yang dilakukan oleh PT. Surya Madistrindo, distributor rokok PT Gudang Garam,” ujarnya.

Dia menjelaskan, proses PHK terhadap puluhan karyawan dilakukan tanpa ada alasan yang jelas dan langsung dipecat begitu saja dengan berbagai bentuk intimidasi.

Tidak hanya itu, sejumlah karyawan korban PHK sepihak tersebut mengaku tidak diberikan haknya berupa pesangon, sementara ada yang sudah mengabdi sekitar 6 tahun dalam perusahaan tersebut.

Halaman: