Perjualbelikan Satwa Langka, Pemuda Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sabtu, 10 September 2016 | 09:54 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) mengamankan pemuda yang diduga memperjualbelikan 11 satwa langka yang dilarang keras untuk diperjualbelikan, Jumat (09/09/2016)

Melalui rilis di ruangan Direktorat Kriminal Khusus, Markas Komando (Mako) Polda Sulsel pagi tadi, Jumat, (09/09/2016) sekitar pukul 10.20 Wita, Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadir Krimsus), AKBP Yuliar mengungkapkan bahwa seorang pemuda tersebut bernama Nur Hidayat (22) warga asal Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Jl. Kerukunan Timur, RT 006, RW 011 Makassar

“Pemuda tersebut adalah pelaku jual beli satwa langka yang dilarang oleh negara,  ia (pelaku) dapat kami tangkap berkat koordinasi dengan pihak masyarakat yang peduli terhadap keberlangsungan hidup satwa langka tersebut,” kata Yuliar

Diutarakannya bahwa informasi jual beli satwa langka tersebut diterima oleh pihak Kepolisian dari warga yang mengetahuinya. Laporan tersebut kemudian ditelusuri kebenarannya. Dalam penelusurannya, pelaku tertangkap basah satwa langka tersebut melalui media sosial, dan dilakukanlah penangkapan sekitar pukul 18.30 Wita

“Dari pengakuan pelaku, awalnya hanya hobi saja untuk memelihara satwa langka yang ia beli tersebut, dan bukan untuk dijualnya kembali, namun mendadak dirinya mengaku tergiur dengan harga yang besar dari sejumlah calon pembeli, sehingga akhirnya diperjualbelikanlah satwa langka tersebut dengan cara memposting ke media sosial,” tambahnya.

Halaman: