Perjualbelikan Satwa Langka, Pemuda Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sabtu, 10 September 2016 | 09:54 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

Dilaporkan ke sebelas satwa langka tersebut diketahui adalah burung jenis Rangkok sebanyak 6 ekor, 2 ekor burung jenis elang palegria arab, dan burung jenis elang sulawesi sebanyak 1 ekor, namun 2 diantaranya diketahui mati saat dalam pengiriman

pt-vale-indonesia

“Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara 5 tahun dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 40 ayat 2d UU No 5 Tahun 1990 tentang perdagangan hewan yang dilindungi, sementara ini tengah dilakukan pengembangan atas kasus tersebut,” pungkas Yuliar

Halaman: