Ini 3 Cara Uji Keabsahan Perda LAD Gowa

Selasa, 13 September 2016 | 20:43 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Ahmad Syadiq - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Keberadaan Perda No.5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah Gowa bisa dicabut atau di gugat melalui uji keabsahan perda. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu narasumber, Marwan Mas dalam Diskusi Forum Dosen terkait kontroversi Perda LAD Gowa, Selasa (13/9/2016) di Safe House Shisha Cafe, Jl Jend Sudirman No 36 Makassar.

“Ini kan sudah terjadi bagaimana ini barang supaya bisa tenang. Kalau tidak bisa lewat jalur damai dengan pertemuan antara kedua belah pihak maka bisa melalu pengujian Perda,” ujar Marwan.

Menurut Marwan, ada 3 cara untuk menguji keabsahan suatu Perda antara lain Yudisial Review. “Diuji dengan undang-undang, adakah undang-undang yang dilanggar oleh Perda ini. Pengujiannya adalah di Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Kemudian jalur selanjutnya adalah melalui Legislatif Review, yaitu pembuat perda dalam DPRD yang mengubah karena mungkin melihat bahwa kalau perda tersebut merugikan rakyat. “Tapi sepanjang yang saya ketahui hampir-hampir tidak ada DPRD yang mau mengubah keputusannya sendiri,” imbuhnya.

Selanjutnya, melalui Eksekutif Review atau diubah atau dihapus oleh Mendagri. “Ini ada dalam UU No 23 tahun 2012 dan sebelumnya ada di UU Perda,” lanjutnya.

Halaman:
Tags:

BACA JUGA