Pasca Idul Adha, Ratusan PNS Mangkir Kerja
Lebih jauh, Latif menjelaskan bagi PNS yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan. Yakni, dengan pemotongan tunjangan daerah atau pakasi sebesar 5 persen.
Sebagai informasi, tunjangan Pakasi merupakan tunjangan kesejahteraan yang diberikan kepada PNS Pemprov Sulsel yang mengacu pada golongan masing-masing PNS, dengan besaran maksimal Rp2 juta per bulan. (*)