Ilustrasi

Bila Terbukti Gangguan Jiwa, Pelaku Penikaman di Tidung Makassar Tak Diproses Hukum

Rabu, 14 September 2016 | 18:55 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Pelaku penikamaan warga Tidung pada hari Selasa, (13/09/2016) kemarin di Jl.Tidung 5 sekitar pukul 19.00 Wita kini tengah dalam pemeriksaan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini bersama pihak Rumah Sakit Dadi dan keluarga pelaku lantaran pelaku diduga mengalami gangguan jiwa, Rabu, (14/09/2016).

“Adalah Agung alias Chepi (49) pelaku penikam Andi Imran (53) yang tak lain adalah tetangganya sendiri kemarin saat pulang usai melaksanakan shalat maghrib, Selasa kemarin,” kata Kapolsek Rappocini Kompol Muari saat dikonfirmasi Gosulsel.com, Rabu, (14/09/2016).

pt-vale-indonesia

Lebih lanjut Muari menambahkan, pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan pihak Kepolisian bersama pihak Rumah Sakit Dadi dan pihak keluarga, namun apabila pelaku tidak mengalami gangguan jiwa, maka pelaku akan diproses hukum.

“Jika dalam pemeriksaan nanti pelaku benar mengalami gangguan jiwa, maka tentu tak dapat diproses hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, korban Andi Imran di tikam bagian mata sebelah kirinya oleh pelaku Agung tepat di depan rumahnya di Jalan Tidung 5 usai melaksanakan Shalat Maghrib, Selasa, (13/09/2016) sekitar pukul 19.00 WITA.

Akibatnya, korban terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo untuk menjalani perawatan medis. Sementara itu, warga yang marah setelah mengetahui hal tersebut lantas melempari rumah pelaku dengan batu.(*)


BACA JUGA