Adnan Achamd, Pelaku penganiaya guru SMK 2 Makassar. Rabu (10/8/2016)
#

Proses Hukum Berlanjut, Siswa Pemukul Guru SMK 2 Makassar Jalani Sidang Perdana

Rabu, 14 September 2016 | 19:39 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com — Meski telah mendapatkan maaf dari Dasrul, guru SMKN 2 Kota Makassar yang ia pukul hingga terluka di bagian hidung saat diversi pekan lalu, MA(15) nyatanya harus menerima proses hukum yang menjeratnya.

Sidang perdana untuk mengadili MA di pengadilan Negeri Makassar pun digelar secara tertutup di ruang sidang Bau Massepe sekitar pukul 13.00 siang kemarin.

pt-vale-indonesia

Ditemui sebelum persidangan dimulai Dasrul yang ditemani pula oleh rekannya yang berasal dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menngakui jika telah memaafkan MA. Namun, ia mengaku kelanjuta perkara hukum tersebut diluar kuasanya.

“Saya sudah maafkan, tapi kalau mengenai proses hukumnya, saya tidak tahu, dan bukan urusan saya,” katanya sesaat sebelum persidangan dimulai.

MA sendiri nampak hadir dengan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustiani Muin yang berasal dari Kejaksaan Negeri makassar.

Ia hadir di pengadilan sekitar pukul 11 pagi. Pada persidangan tertutup tersebut, Kuasa Hukum MA, Abdul Ghafur mengatakan jika Jaksa Penuntut Umum hanya membacakan dakwaannya kepada MA. Namun menurutnya, tim kuasa hukum MA akan mengajukan eksepsi pada pekan depan.

“Kami akan ajukan eksepsi atau pembelaan untuk dakwaan pasal 170 junto 351 KUHP yakni melakukan kekerasan secara bersama sama yang didakwakan oleh Jaksa,” katanya saat ditemui usai persidangan.

Halaman:

BACA JUGA