Adnan Achamd, Pelaku penganiaya guru SMK 2 Makassar. Rabu (10/8/2016)
#

Proses Hukum Berlanjut, Siswa Pemukul Guru SMK 2 Makassar Jalani Sidang Perdana

Rabu, 14 September 2016 | 19:39 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Atas dakwaan tersebut pun MA terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Menanggapi permintaan maaf pada diversi sebelumnya, Gafur membenarkan jika Dasrul telah memaafkan MA namun penyelesaian dihadapan hukum masih akan berlanjut.

pt-vale-indonesia

Sebelumnya, Dasrul, mantan guru MA telah bersedia memaafkan pelaku dan meminta agar pelaku segera dikembalikan ke orangtuanya tanpa adanya permintaan imbalan.

Kesepakatan tersebut terjadi di hadapan majelis hakim, pengacara MA bernama Abd Gafur, Jaksa Penuntut Umum, dan juga salah seorang tokoh masyarakat.

“Korban suka rela dengan memaafkan pelaku, dan juga tidak meminta untuk mengganti buaya perawatan selama di rumah sakit,” kata Rustianti.

Pengacara MA, Abd Gafur mengaku mengapresiasi tindakan Dasrul yang telah berlapang dada memaafkan mantan muridnya tersebut.

“Kami sangat berterima kasih atas kesedian korban maafkan pelaku yang minta si anak dikembalikan ke orang tuanya tanpa ada persyaratan,” ungkap Gafur.

MA disangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan. JPU menyebut pasal tersebut diterapkan terhadap pelaku pemukulan karena dilakukan tidak sendirian tetapi bersama orang lain yakni bapak MA, Adanan yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Selain pasal 170, JPU juga menerapkan pasal 351 junto 55 oleh pelaku MA, dimana pasal tersebut menurut JPU berkaitan dengan penganiayaan. Penerapan pasal tersebut merupakan lamjutan dari pasal sebelumnya.(*)

Halaman:

BACA JUGA