Danny Bicara Pencegahan Korupsi di Jakarta

Kamis, 15 September 2016 | 17:38 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Aris Taoemesa - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Salah satu Bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dalam menangani kasus korupsi adalah dengan mengefektifkan fungsi majelis pertimbangan TP – TGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) melalui penerbitan SK Wali Kota Makassar Nomor : 1473/951.05/KEP/VIII/2015.
Hal ini diungkapkan Danny pada Seminar dan Deklarasi Komitmen Pengendalian Konflik Kepentingan dalam Upaya Pencegahan Korupsi dan Perluasan Integritas di Indonesia yang dilaksanakan oleh Transparency International Indonesia, di Hotel Royal Kuningan, Jalan Kuningan Persada Kavling 2, Setiabudi, Jakarta, (Kamis,15/09/2016).
Danny mengatakan TP – TGR merupakan salah satu wadah internal pemerintah kota untuk menyelesaikan temuan-temuan aparat pengawas fungsional seperti BPK, BPKP, dan Inspektorat yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara maupun pihak ketiga yang melakukan perbuatan merugikan keuangan, dan barang daerah.

Majelis pertimbangan TP – TGR bertugas  mengumpulkan, menatausahakan, menganalisa, dan mengevaluasi kasus TP-TGR. Memproses dan menyelesaikan TP-TGR, dan memberikan laporan berupa pendapat, saran, dan pertimbangan kepada pengadilan pada setiap kasus yang menyangkut TP-TGR.

“Majelis ini juga bertugas memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada wali kota pada setiap kasus, pencatatan, pembebasan, penghapusan hukuman disiplin, penyerahan melalui badan peradilan penyelesaian kerugian daerah apabila terjadi hambatan dan penagihan melalui instansi terkait,” urai Danny.