Pakar Hukum: Perda LAD Hal Biasa dan Murni Peristiwa Hukum
“Sehingga rajanya jadi Bupati pertama. Sayangnya setelah Andi Idjo tidak ada, pengaturan jelas soal adat-adat Gowa tidak dilakukan. Makanya memang perlu adanya regulasi seperti Perda ini,” terangnya.
Baginya, tidak ada yang keliru dalam Perda LAD. Ia juga sempat menyinggung makna Sombayya. (*)