Upaya Diversi Mentah, Kasus MA Butuh Tanggung Jawab Negara

Jumat, 16 September 2016 | 09:01 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Gagalnya upaya diversi terdakwa MA (15) dalam proses persidangannya diakui oleh Penasehat Hukumnya (PH) Abdul Gofur bahwa kliennya perlu mendapatkan perlindungan hukum oleh negara dalam pemenuhan hak pendidikan seorang anak, Kamis, (15/09/2016)

“Perkara hukum yang dihadapi klien saya (MA) juga adalah tanggung jawab negara, dasarnya itu dalam konstitusi dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta pendidikannya,” urai Gofur

Sementara itu, dalam perlindungan hukum oleh negara, seorang anak yang berurusan dengan hukum diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang ini adalah pengaturan secara tegas mengenai Diversi dengan pendekatan Restorative Justice,  pengalihan dari proses formal (Persidangan) ke non formal (di luar Persidangan) yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berurusan dengan hukum

Lebih lanjut Gofur sangat menyayangkan sikap Dasrul. “Sebelumnya pihak Dasrul sudah maafkan MA, dengan mengembalikannya kepada orang tuanya, namun dua hari berselang tiba-tiba keputusannya berubah.

Halaman:

BACA JUGA