Camat Ujung Parepare Dipanggil Kejati Sulsel Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Senggol
Makassar, Gosulsel.com – Kejaksaan Tinggi melalui tim penyidik Kejati Sulselbar kembali memanggil satu orang lagi oknum PNS dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar senggol kota Pare-Pare Sulawesi Selatan, Senin, (19/09/2016)
Pemanggilan tersebut diketahui adalah selaku saksi. “Masih sebagai saksi, inisialnya YN, seorang Camat Ujung Kota Pare-Pare,” kata Kasi Penkum Kejati Sulselbar Salahuddin dikonfirmasi di ruangannya, Senin (19/09/2016)
Salahuddin menambahkan, bahwa pemanggilan YN ada hubungannya dengan perannya sebagai seorang camat dalam pembangunan pasar senggol yang berada di wilayah hukumnya
“Jadi perannya itu adalah selaku camat dalam pembangunan pasar senggol yang berada dalam wilayah hukumnya,” tutupnya
Diketahui, revitalisasi proyek pasar senggol telah menggunakan anggaran sebesar Rp 15,9 Miliar. Total anggaran tersebut berasal dari dua mata anggaran yakni dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan tahun 2015 sebesar Rp 9,6 Miliar dan bantuan APBN tahun 2014 sebesar Rp 6,3 miliar.