Kasus Palsukan Surat, Jen Tang Dituntut 3 Tahun Penjara
Makassar, GoSulsel.com – Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang merupakan Bos PT. Bumi Anugerah Sakti (BAS) dituntut dengan penjara selama 3 tahun kurungan badan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan kwitansi nomor 007 yang diajukan sebagai novum atau bukti baru pada peninjauan kembali (PK).
JPU yang berasal dari Kejati Sulsel, Sukwanto menyatakan Jen Tang terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan.
“Menytatakan terdakwa Soedirjo Aliman terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP,” kata JPU Sukwanto saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim di pengadilan Negeri Makassar pada Senin (19/9/2016).
Oleh Jaksa, Jen Tang dianggap dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli saat peradilan pada 2009 lalu.
Hal tersebut menurutnya dapat dibuktikan dengan nama Adjid Hutomo yang tidak tertulis secara benar di kwitansi bernomor 007 tersebut.