Ilustrasi

Kasus Palsukan Surat, Jen Tang Dituntut 3 Tahun Penjara

Senin, 19 September 2016 | 17:48 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Terlebih, pada saat tanggal dikeluarkannya surat tersebut Adjid Hutomo sudah tidak bertugas lagi sebagai presiden direktur di PT Timurama.

“Di kwitansi tertulis Ajid Hoetomo, sementara nama sebenarnya adalah Adjid Hoetomo dan Adjid saat itu sudah tidak bertugas lagi sebagai presiden direktur PT Timurama,” tambahnya.

pt-vale-indonesia

Pelanggaran tersebut semakin dikuatkan dengan pernyataan beberapa saksi sebelumnya yang menyebutkan jika PT Timurama Makasssar tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

“Kami berkesimpulan jika surat pembayaran pengembalian ganti rugi tanah yang terletak di Rappocini Kecamatan Tamalate adalah non identik,” kata dia.

Pada saat dakwaan, Jen Tang didakwa dua pasal sekaligus dengan ancaman maksimal 15 tahun oleh jaksa penuntut umum pada sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar Kamis 3 Maret yang lalu.

Halaman:
Tags:

BACA JUGA