Ilustrasi

Kasus Palsukan Surat, Jen Tang Dituntut 3 Tahun Penjara

Senin, 19 September 2016 | 17:48 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Jen Tang dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan pasal 242 terkait pemberian keterangan palsu.

Sidang ini sendiri akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan Pledoi atau pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa. (*)

pt-vale-indonesia

Halaman:
Tags:

BACA JUGA