Pecat Tanpa Pesangon, Dewan akan Tindaki PT Surya Madistrindo

Senin, 19 September 2016 | 18:53 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Komisi D Bidang kesejahteraan rakyat DPRD Kota Makassar rencana akan memanggil ulang PT. Surya Madistrindo setelah tiudak menghadiri undangan pertama dengan alasan ada kegiatan pimpinan, Senin (19/9/2016).

Hal ini terkait dengan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota makassar dan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Surya Madistrindo.

pt-vale-indonesia

Anggota Komisi D, Munir N Mangkana mengatakan tidak ada alasan untuk memanggil pimpinan PT. Surya Madistrindo, pasalanya sesuai laporan Konfederasi Srikat Nusantara (KSN) sudah puluhan pekerja yang di PHK tanpa diberikan pesangon.

“Tidak ada alasan, dalam waktu cepat harus dilakukan pemanggilan, ini bahaya kalau laporan teman-teman benar bahwa disana akan terjadi PHK berantai dan tidak diberikan pesangon,” ujarnya.

Dia mengatakan, meski beberapa diantara pekeja telah diberikan pesangon namun hal ini tidak layak dengan lama para karyawan bekerja, pasalnya salah satu korban PHK mengaku telag bekerja selama 6 tahun namun hanya mendapatkan pesangon 2 juta 5 ratus ribu rupiah.

Halaman:

BACA JUGA