Alat pemadam kebakaran milik PT Prima Gas Sulawesi Pratama di Jl Dg Tata, Makassar, Sulsel.

Kasus Ledakan Tabung Gas, PT Prima Gas Sulawesi Pratama Kantongi Izin

Selasa, 20 September 2016 | 16:29 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Nasruddin - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (DPC I Hiswana Migas) Makassar mengklarifikasi bahwa PT Prima Gas Sulawesi Pratama dan PT Gasina adalah agen resmi LPG 3 Kg dan memiliki izin dari PT Pertamina.

Ketua Bidang LPG DPC I Hiswana Migas Makassar, Zulkifli Nasri mengatakan PT Prima Gas Sulawesi Pratama dan PT Gasina itu mempunyai SITU, SIUP, TDP dan IMB dari pemerintah kota Makassar.

pt-vale-indonesia

“Pertamina setiap saat memeriksa kelengkapan Sarfas (Sarana,Fasilitas dan Keamanan), izin yang diperlukan dan showroom sesuai dengan aturan dan standar dari pemerintah daerah dan Pertamina,” ujarnya, Selasa (20/9/2016).

Ia menjelaskan tidak mungkin agen resmi bisa beroperasi dan diperpanjang kontraknya oleh Pertamina kalau tidak lengkap izin dan Sarfas dan gudang sesuai aturan.

Zulkiflie mengatakan Hiswana Migas Makassar sudah mengecek showroom dan kelengkapan Sarfas langsung kedua agen ini.

Halaman: