Siswa MA Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara

Selasa, 20 September 2016 | 18:34 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Sidang lanjutan kasus pemukulan guru Dasrul atas nama terdakwa MA (15) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustiani Muin, diketahui berakhir dengan tuntutan hukuman 18 tahun penjara, Selasa (20/09/2016)

Berlangsung di Pengadilan Anak Negeri Makassar di ruang Bau Massepe Jl RA Kartini Makassar, pembacaan tuntutan tersebut diketahui sempat membuat hening ruangan persidangan

pt-vale-indonesia

“Tuntutannya itu 18 bulan, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 170 ayat 2 point 2 tentang penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama,” beber Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustiani Muin dikonfirmasi seusai persidangan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Teguh Sri Raharjo, diketahui sempat molor hingga pukul 13.00 Wita dengan rencana awal yakni dimulai pada pukul 10.00 Wita

Menurut Rustiani, hal yang memberatkan MA adalah pihak Dasrul yang menjadi korban pemukulan mengalami luka berat yang hingga saat ini tak kunjung sembuh.

Halaman: