Korupsi Koperasi, Penyidik Kejar Keterlibatan Pejabat Pemprov Sulsel
Salah satunya adalah mantan kepala dinas koperasi pemprov Sulsel, A.M Yamin
Yamin sempat diperiksa secara intensif dalam tiga hari berturut turut pada pertengahan Agustus lalu.
Sebelumnya beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya Rukman Rasyidn, Ketua Koperasi Swadana Makassar, Gemawan Wibawa merugikan negara Rp3.2 miliar, Ketua Koperasi Arta Niaga, Suryadi Razak merugikan negara Rp8 miliar, Ketua KSP Citra Niaga, M Iqbal merugikan negara Rp2.6 miliar, Ketua KSP Mitra Niaga, Thamrin Hari merugikan negara sebesar Rp1.4 miliar.
Ketua Koperasi Duta Mandiri, A Marwan merugikan negara sebesar Rp7 miliar, Ketua KSP Multi Guna, Adil Hands serta bendaharanya Aswin Akib serta KetuaKoperasi Amar Sejahtera, Nurhayati merugikan negara sebesar Rp2.6 miliar, Pejabat LPDB yang juga memimpin dua unit koperasi, Yudo Bahari yang merugikan negara Rp. 5 Milyar dan Andi Baso Abdullah selalu ketua salah satu koperasi di Makassar, bersama pengurusnya bernama Andi Farihuddin yang merugikan negara Rp.45 Milyar.(*)