Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Kasus ‘Gendang Dua’ Aneh
“Bukan lagi kejaksaan Namanya, sdh berganti nama menjadi ” Kejengkelan”. Jadi kita ke ktr tsb, bilang saja pergi ke kantor Kejengkelan……!!!,” komentar akun Samsuar Saddara Rate.
Sebelumnya diberitakan di GoSulsel.com, Setelah diselidiki selama kurang lebih tiga bulan oleh Kejaksaan Negeri Makassar akhirnya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pada proses pengadaan tempat sampah “gendang dua”.
Keputusan tersebut diambil setelah tim dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Makassar mengeluarkan kesimpulan terhadap penilaiannya di 14 kecamatan yang ada di Kota Makasssar.
Kesimpulan tersebut adalah, tim LPJK tak menemukan adanya penyimpangan pada material dan spesifikasi gendang dua. Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman menyebut pertanggal 20 September 2016, penyelidikan perkara tersebut resmi dihentikan. (*)