Salahuddin Kasipenkum Kejati Sulselbar

LBH Desak Kejati Sulsel Ambil Alih Kasus Dugaan Penjualan Lahan di Takalar

Kamis, 22 September 2016 | 19:41 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kota Makassar mendesak Kejaksaan tinggi Sulawesi selatan untuk segera mengambil alih kasus dugaan penjualan lahan milik negara oleh bupati Takalar yang tengah disidik kejaksaan negeri Takalar.

Ketua LBH Makassar, Haswandy A Mas mengatakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Takalar ditakutkan akan mudah diintervensi oleh pihak-pihak luar baik yang merasa dirugikan maupun diuntungkan dengan adanya penyidikan yang melibatkan kepala daerah tersebut

pt-vale-indonesia

“Di Takalar kan sedang terjadi proses menuju Pilkada, kalau yang menyidik adalah kejaksaan negeri maka ini akan rawan diintervensi baik oleh petahana atau lawan politiknya,” kata Haswandi A Mas yang dihubungi via telpon Seluler kamis kemarin.

Selain itu, unsur Muspida yang melekat pada Kajari dan bupati ditakutkan bisa menyebabkan kejaksaan bertindak subjektif dalam penyelesaian kasus tersebut. “Tidak ada lagi alasan untuk kejati tak mengambil alih kasus ini,” sambungnya.

Ia menyebut, pembuktian penjualan lahan tersebut ebenarnya tidaklah sulit. Sebab, pihak pemkab tentunya memiliki riwayat danpencatatan aset milik negara yang masuk kedalam faslitas umum (Fasum) dan Fasilitas sosial (Fasos).

Halaman: