Penandatangan Surat Perintah Membayar Kasus Bibit Kakao Diperiksa Kejati Sulsel

Kamis, 22 September 2016 | 21:21 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar kembali memeriksa seorang saksi terkait kasus sambung pucuk bibit kakao Tahun 2015 yang menelan anggaran sebesar Rp 17 Miliar dari dana APBN Kementrian Perkebunan melaui Dinas Perkebunan  provinsi Sulawesi Selatan

“Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang dimaksud inisialnya AL, ia dimintai keterangannya seputaran perintah pembayaran demi kepentingan penyidikan perkara ini,” kata Kasi Penkum Kejati Sulselbar Salahuddin saat ditemui di ruangannya Kamis, (22/09/2016)

pt-vale-indonesia

Berlangsung di ruang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) kantor Kejati Sulselbar, lanjut Salahuddin, saksi diperiksa selama kurang lebih 4 Jam lamanya

“Saksi diperiksa kurang lebih 4 Jam, sekaitan dengan jabatannya, adapun keterangan yang diminta yakni masih seputar kapasitasnya selaku pejabat PPSPM,” pungkasnya

Sekedar diketahui, proyek pengadaan bibit kakao sambung pucuk Tahun 2015 Sulawesi Selatan menelan anggaran sebesar Rp 17 M yang dianggarkan dari APBN Kementrian Perkebunan melaui Dinas Perkebunan provinsi Sulawesi Selatan.

Halaman: